Logo

Biaya Layanan

Informasi mengenai biaya perolehan informasi di PPID SMAN 1 Lubuk Sikaping.

Prinsip Biaya Layanan

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, PPID SMAN 1 Lubuk Sikaping pada dasarnya memberikan pelayanan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya).

Namun, untuk kegiatan penggandaan atau perekaman informasi, pemohon informasi dapat dikenakan biaya sesuai dengan standar biaya yang wajar. Biaya tersebut meliputi biaya fotokopi, CD/DVD, atau media lain yang digunakan untuk menyalin informasi.

Petugas layanan informasi akan memberikan rincian biaya yang diperlukan kepada pemohon sebelum proses penggandaan dilakukan.