Logo

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMAN 1 Lubuk Sikaping adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan SMAN 1 Lubuk Sikaping. Pembentukan PPID di SMAN 1 Lubuk Sikaping merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID SMAN 1 Lubuk Sikaping berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana. Kami percaya bahwa keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola sekolah yang baik (good school governance) dan meningkatkan partisipasi publik dalam proses penyelenggaraan pendidikan.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Surat Keputusan Kepala SMAN 1 Lubuk Sikaping tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ruang PPID