Permohonan Informasi
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Mekanisme Permohonan Informasi
- Mengisi Formulir
Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi yang telah disediakan, baik secara langsung (datang ke sekolah) maupun mengunduh dari website ini.
- Menyerahkan Formulir
Menyerahkan formulir yang telah diisi beserta fotokopi KTP dan dokumen pendukung lainnya (jika ada) kepada petugas layanan informasi.
- Mendapatkan Tanda Bukti
Petugas layanan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada pemohon.
- Proses Permohonan
Petugas akan memproses permohonan dan memberikan pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.