Logo

Permohonan Informasi

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Mekanisme Permohonan Informasi

  1. Mengisi Formulir

    Pemohon informasi mengisi formulir permohonan informasi yang telah disediakan, baik secara langsung (datang ke sekolah) maupun mengunduh dari website ini.

  2. Menyerahkan Formulir

    Menyerahkan formulir yang telah diisi beserta fotokopi KTP dan dokumen pendukung lainnya (jika ada) kepada petugas layanan informasi.

  3. Mendapatkan Tanda Bukti

    Petugas layanan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi kepada pemohon.

  4. Proses Permohonan

    Petugas akan memproses permohonan dan memberikan pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.