Logo

Tugas dan Fungsi PPID

Sesuai dengan amanat Undang-Undang, PPID memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pelayanan informasi publik.

Tugas PPID
  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
  • Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana.
  • Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
  • Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  • Menyusun dan menetapkan daftar informasi yang dikecualikan.
  • Menyusun laporan tahunan pelayanan informasi.
Fungsi PPID
  • Pengelolaan informasi: Mengklasifikasikan informasi menjadi informasi yang wajib disediakan secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.
  • Pelayanan informasi: Memberikan informasi kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.
  • Dokumentasi dan pengarsipan: Mengelola dokumentasi dan arsip informasi publik secara sistematis.
  • Penyelesaian sengketa: Membantu menyelesaikan sengketa informasi publik.
  • Pengembangan sistem: Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk memudahkan akses publik.