Tugas dan Fungsi PPID
Sesuai dengan amanat Undang-Undang, PPID memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pelayanan informasi publik.
Tugas PPID
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
- Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Menyusun dan menetapkan daftar informasi yang dikecualikan.
- Menyusun laporan tahunan pelayanan informasi.
Fungsi PPID
- Pengelolaan informasi: Mengklasifikasikan informasi menjadi informasi yang wajib disediakan secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.
- Pelayanan informasi: Memberikan informasi kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.
- Dokumentasi dan pengarsipan: Mengelola dokumentasi dan arsip informasi publik secara sistematis.
- Penyelesaian sengketa: Membantu menyelesaikan sengketa informasi publik.
- Pengembangan sistem: Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk memudahkan akses publik.