Undang-Undang
Landasan hukum utama yang mengatur keterbukaan informasi publik di Indonesia.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa poin penting dalam UU KIP:
- Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
- Pengecualian terhadap Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas.
- Setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Adanya mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.