Logo

Pengajuan Keberatan

Jika pemohon informasi tidak puas dengan keputusan PPID, maka dapat mengajukan keberatan.

Alasan Pengajuan Keberatan

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:

  • Permohonan informasi ditolak.
  • Informasi yang disediakan tidak sesuai dengan yang diminta.
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
  • Permintaan tanggapan tidak ditanggapi.
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.

Prosedur Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan yang bisa didapatkan di ruang layanan PPID atau diunduh di website ini.
  2. Atasan PPID akan memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
  3. Apabila Atasan PPID tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, maka keberatan yang diajukan dianggap diterima.